Video Description
#tribuntimur #tribunviral #makassar #viral #sampah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan pemerintah pusat mengembalikan lokasi rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea menuai gelombang penolakan.
Warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menyatakan keberatan.
Alasannya jelas, lokasi pembangunan dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.
Aspirasi warga disampaikan langsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam gerakan penolakan pembangunan PSEL.
Agenda berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (19/5/2026).
Dalam pertemuan itu, hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Asisten II Pemkot Makassar Zainal Ibrahim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman dan jajarannya.
Sementara perwakilan masyarakat dipimpin Akbar Adhy.
Pertemuan tersebut semakin menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea tidak hanya datang dari tokoh masyarakat.
Tetapi juga dari warga secara luas, termasuk kalangan perempuan yang merasa khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi keluarga dan lingkungan mereka.
Akbar juga menyinggung proses pembahasan proyek tersebut pada tingkat pusat, termasuk saat sidang yang melibatkan Kementerian Keuangan dan pihak PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).
Tokoh masyarakat lainnya, Azis, turut menyampaikan keberatan warga terhadap keputusan sepihak Pemerintah pusat dan PT SUS.
Ia menyebutkan proses awal perencanaan proyek PSEL tidak transparan.
Minim pelibatan masyarakat, sehingga proyek PSEL menjadikan masyarakat sebagai tumbal.
Azis menegaskan, sejak awal kehadiran PT SUS, tidak pernah melalui komunikasi yang terbuka dengan warga setempat.
Dia menjelaskan, masyarakat awalnya tidak mengetahui rencana pembangunan PSEL.
Informasi yang beredar saat itu hanya sebatas persoalan sengketa lahan, tanpa penjelasan adanya proyek pengolahan sampah.
Kecurigaan warga mulai muncul ketika muncul kabar dari pemerintah setempat terkait rencana pembangunan pabrik sampah di wilayah tersebut.
Azis juga menyoroti ketidaksesuaian antara waktu penandatanganan proyek dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, proyek tersebut telah berjalan sejak periode 2020 hingga 2023, sementara sosialisasi baru dilakukan pada Mei 2025.
"Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami. Proyek sudah berjalan lebih dulu, sementara sosialisasi ke masyarakat dilakukan belakangan," tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa dan mendatangi DPRD untuk mencari kejelasan. Namun, hasilnya justru semakin menimbulkan tanda tanya.
Dia juga mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Penolakan warga pun semakin menguat, seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait transparansi, proses perizinan, serta dampak lingkungan dari rencana pembangunan PSEL di kawasan permukiman tersebut.
Selain tokoh masyarakat, suara penolakan juga datang dari kalangan ibu rumah tangga.
Dalam forum tersebut, Sinar, salah satu warga Tamalanrea, menyampaikan keresahan sekaligus harapannya kepada Wali Kota Makassar.
Dia mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi yang direncanakan menjadi pembangunan PSEL, bahkan berada di area pintu masuk kawasan tersebut.
Sinar juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota yang dinilai telah membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Ia menilai kehadiran pemerintah dalam mendengar langsung aspirasi warga menjadi harapan tersendiri.
Namun demikian, ia berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan, khususnya terkait penandatanganan kontrak dengan pihak perusahaan.
Sinar juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses yang dilakukan oleh perusahaan PT SUS, serta pernyataan Pemerintah pusat yang dinilai belum memahami kondisi riil di lapangan.
Seolah-olah sudah diputuskan bahwa PSEL harus dibangun di Tamalanrea, padahal belum melihat langsung kondisi lokasi yang sebenarnya.
Dia menegaskan, pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun, yang menjadi persoalan utama adalah lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.
Reporter: Siti Aminah
Narator: Wa Ode Nurmin
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur