Video Description
#tribuntimur #tribunviral #bgn #dadanhindayana #mbg #viral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Sempat viral soal pengadaan beberapa item dalam anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya. Mulai dari motor listrik, tablet hingga sepatu.
Seolah menjawab insting dari publik, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menyebut hasil penyelidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran program MBG.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga berperan dalam pengadaan yang melanggar hukum serta memanfaatkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk mengelola anggaran MBG.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga dalam berbagai proyek pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung pelaksanaan program MBG secara optimal.
Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Seluruh pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan praktik mark up sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menghitung total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Naskah: Wa Ode Nurmin
Host: Fiorena Jieretno
Editor Video: Ahmad Faiz Faqih
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur