Video Description
#tribuntimur #tribunviral #kombes #arya #munafri #sim #C1 #motor #250cc #500cc
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor 250-500 CC.
Launching ini berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Makassar, Jl Batua Raya, belakang SPN Batua, Kamis (21/5/2026) siang.
Dihadiri, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Kepala SPN Batua Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Munafri Arifuddin dan Kombes Pol Arya Perdana langsung melakukan pendaftaran pengurusan SIM C1.
Keduanya mengikuti serangkaian proses pengurusan SIM yang resmi diluncurkan Korlantas Polri pada 27 Mei 2024 itu.
Mulai memasuki ruang pendaftaran, kemudian ke bagian foto dan sidik jari.
Tak berhenti di situ, orang nomor satu di Kota Makassar dan Polrestabes Makassar ini, juga mengikuti ujian teori lalu dilanjutkan dengan ujian praktik.
Ujian praktik pertama dilakukan oleh Kombes Pol Arya Perdana dengan mengendarai motor ujian jenis Hunter Scrambler SK500 berkapasitas 471 CC.
Tampak Arya mengendarai motor ujian berjenis motor sport itu dengan cukup lincah.
Seluruh rangkaian ujian praktik mulai dari awal star pada lintasan lurus, berkelok hingga pengereman dilalui perwira tiga melati alumnus Akpol 1998 ini.
Begitu juga dengan Wali Kota Munafri Arifuddin, yang mengetes lintasan jalur ujian praktik mengendarai motor X-ADV.
Munafri tampak santai mengikuti serangkaian lintasan meski terlihat sedikit kesulitan saat di jalur berkelok.
Namun demikian, seluruh tahapan diikuti hingga akhir di fase pengereman.
Kedua pejabat Forkopimda Kota Makassar ini, pun menjadi orang pertama yang mengantongi SIM C1.
SIM C1 untuk keduanya diserahkan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pembuatan SIM C1 ini sebenarnya sudah lama diberlakukan Korlantas Polri.
Tapi khusus di Kota Makassar, baru diluncurkan.
Mantan Kapolresta Depok ini, pun mempersilahkan warga Kota Makassar untuk yang memiliki motor berkapasitas 250-500 CC agar segera mengurus SIM C1.
Lebih lanjut dijelaskan Arya, perbedaan menonjol SIM C biasa dan C1 terletak pada kapasitas mesin motor.
Menurutnya, motor berkapasitas mesin 250 CC ke atas, memerlukan keterampilan tambahan untuk mengendarainya.
Selain itu, untuk mendapat SIM C1, juga harus mengantongi SIM C biasa lebih dahulu.
Reporter: Muslimin Emba/Wa Ode Nurmin
Narator : A. Ariesta Widya Sari Arsyad
Editor Video : Sanovra J. R
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur