Video Description
#tribuntimur #tribunviral #bgn #dadanhindayana #mbg #viral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan Dadan Hindayana cs dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menyebut yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Namun, tetap lolos verifikasi dan memperoleh penugasan setelah adanya campur tangan para tersangka.
Penyidik menemukan yayasan-yayasan ini memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Melalui penunjukan tersebut, yayasan diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghambat pelaksanaan program MBG.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit kendaraan senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan dilakukan dengan praktik mark up harga.
Atas kasus tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Naskah: Wa Ode Nurmin
Host: Fiorena Jieretno
Editor Video: Ahmad Faiz Faqih
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur